Permohonan Informasi Publik di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten dapat dilakukan melalui 2 cara:
1. Permohonan Informasi melalui daring dapat dilakukan melaui :
- Dengan cara menghubungi nomor Whatsapp Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Banten yaitu 081992092099, kemudian mengisi buku tamu https://bit.ly/daftarultbpmpbanten, kemudian anda akan direspon oleh Petugas ULT melalui pesan Whatsapp.
- Form Permohonan Informasi Publik Klik Disini
2. Melalui Luring dengan mengunjungi Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Banten di Alamat Jl. Siliwangi 208 Rangkasbitung, Kab. Lebak, Provinsi Banten 42313. Telp. (0252) 209209 dengan membawa kelengkapan sesuai dengan Formulir Permintaan Informasi Publik dibawah ini.
Formulir Permintaan Informasi Publik
Skip to PDF content
