PROFIL PPID BPMP PROVINSI BANTEN

PROFIL PPID BPMP PROVINSI BANTEN

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai lembaga publik yang bertugas memberikan pelayanan penjaminan mutu pendidikan, BPMP Provinsi Banten menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan. Sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lembaga publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.

Guna menjamin hak warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara saja, tetapi juga pada organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber daridana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

BPMP Provinsi Banten mengimplementasikan UU KIP tersebut dengan penetapan SK Kepala BPMP Provinsi Banten nomor 0021/C7.40.1/TI.00.02/2022 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPMP Provinsi Banten. Sebagai atasan PPID adalah Kepala, dan sebagai sebagai ketua Tim PPID adalah Kepala Subbagian Tata Usaha, Sekretaris adalah Analis Tata Laksana dan anggota terdiri dari 4 Bidang yaitu Bidang Pengelola Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, Bidang Pendokumentasian Dan Arsip serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

 

Skip to content