Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BPMP Provinsi Banten telah menyusun prosedur operasional standar (POS), Standar Pelayanan, Pengaduan dan Whistleblowing System sebagai berikut