REGULASI

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik

NoRegulasiAksi
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Lihat
2.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.Lihat
3.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.Lihat
4.Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.Lihat
5.Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Lihat

Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BPMP Provinsi Banten telah menyusun prosedur operasional standar (POS), Standar Pelayanan, Pengaduan dan Whistleblowing System  sebagai berikut

NoRegulasiAksi
1.POSLihat
2.Standar PelayananLihat
3.PengaduanLihat
4.Whistle Blowing SystemLihat
Skip to content