Skip to content
| No | Keterangan |
| 1. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di BPMP Provinsi Banten |
| 2. | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik |
| 3. | Melakukan verifikasi bahan informasi publik |
| 4. | Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. |
| 5. | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. |
| 6. | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat |