TUGAS PPID

NoKeterangan
1.Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di BPMP Provinsi Banten
2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3.Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4.Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
5.Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
6.Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Skip to content