Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
2.
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
3.
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja BPMP Provinsi Banten dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
4.
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
5.
Menugaskan Unit Kerja BPMP Provinsi Banten dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.